Temuan BPK, 1,69 Triliun Tidak Sesuai Ketentuan dalam Program Penanganan Covid-19 dan PEN

- 23 Juni 2021, 16:45 WIB
Pemerintah Indonesia menggencarkan program Pemulihan Ekonomi Nasionao (PEN), namun BPK menemukan adanya enam masalah.
Pemerintah Indonesia menggencarkan program Pemulihan Ekonomi Nasionao (PEN), namun BPK menemukan adanya enam masalah. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

KlikBondowoso.com - Memasuki tahun kedua sejak di umumkan 1 maret 2020 yang lalu, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Dibeberapa tempat justru terjadi peningkatan yang signifikan. Swab antigen dan PCR dilakukan lebih masif lagi.

Meski sudah dilakukan vaksinasi covid-19, saat ini kasus aktif tercatat hingga mencapai 2 juta jiwa. Pemerintahpun terus berupaya melakukan penanganan untuk menekan penyebaran virus.

Tetapi, disisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam permasalahan dalam pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

Dikutip KlikBondowoso dari Pikiran-Rakyat.com, Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Hasil tersebut disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Penderita Covid -19 Jangan Langsung ke RS, Begini Saran Dokter Spesialis Paru

Agung mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan pada sistem intern.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x