Sidang Habib Rizieq Terbaru, Sebanyak 2.800 Personil Dikerahkan

- 24 Juni 2021, 14:30 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

“Proses pengamanan pun akan tetap sama dengan melihat bagaimana situasi perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Hari ini, Kamis, 24 Juni 2021 HRS akan kembali menjalani sidang vonis kasus tes swab RS Ummi di PN Jakarta Timur.

Dalam proses persidangan kasus tes swab RS Ummi, Bogor tersebut, Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).*** (Mochammad Sholehudin/portaljember.pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah