KlikBondowoso.com- Peristiwa pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia oleh rektor ternyata berdampak panjang.
Sang rektor yang sedikit demi sedikit ketahuan aib pelanggarannya mulai tersorot.
Kali ini oleh ahli tata negara sekaligus pemilik chanel Youtube Raflly Harun.
Rafly sapaanya menilai, Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia tidak hanya melanggar aturan dalam statuta.
Baca Juga: Viral Di WhatsApp, Najwa Shihab Komen: Kita Tidak Miskin Tapi Dimiskinkan Sebuah Sistem
Namun juga melanggar undang-undang administrasi pemerintahan (AP).
"Beruntung gerakan dari mahasiswa trending, dan ditrendingkan sendiri oleh rektornya, dan apabila benar ada aturan statuta itu rektor ya melanggar,"ucapnya.
"Tapi kalau ada aturan dalam statuta itu. Tapi kalau tidak ada maka saya berani mengatakan rektor bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan tata kelola yang baik,"tambahnya.