Refly Harun: Rektor UI Melanggar Statuta dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (AP)

- 29 Juni 2021, 13:34 WIB
Ahli Tata Negara Rafly Harun
Ahli Tata Negara Rafly Harun /Instagram

KlikBondowoso.com- Peristiwa pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia oleh rektor ternyata berdampak panjang. 

Sang rektor yang sedikit demi sedikit ketahuan aib pelanggarannya mulai tersorot. 

Kali ini oleh ahli tata negara sekaligus pemilik chanel Youtube Raflly Harun. 

Rafly sapaanya menilai, Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia tidak hanya melanggar aturan dalam statuta. 

Baca Juga: Viral Di WhatsApp, Najwa Shihab Komen: Kita Tidak Miskin Tapi Dimiskinkan Sebuah Sistem

Namun juga melanggar undang-undang administrasi pemerintahan (AP). 

"Beruntung gerakan dari mahasiswa trending, dan ditrendingkan sendiri oleh rektornya, dan apabila benar ada aturan statuta itu rektor ya melanggar,"ucapnya. 

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia Pada Penderita Covid-19. Tidak Ada Gejala Sesak Walau Saturasi Oksigen Tidak Normal.

"Tapi kalau ada aturan  dalam statuta itu. Tapi kalau tidak ada maka saya berani mengatakan rektor bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan tata kelola yang baik,"tambahnya. 

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x