KlikBondowoso.com- Peristiwa pemanggilan BEM UI oleh rektornya cukup menarik perhatian.
Dari kejadian tersebut aib dari sang rektor terbongkar melakukan kesalahan.
Ari Kuncoro sekalku Rektor Universitas Indonesia terbukti secara tertulis melanggar Undang-undang Administasi Pelayanan dan Statuta Universitas Indonesia.
Dia dinilai melanggar aturannya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Baca Juga: Kenali Computer Vision Syndrome Gejala dan Penanganannya
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyatakan secara jelas hal tersebut menyalahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jerinx Tantang Dedy Corbuzier Datang ke Bali
"Ari Kuncoro terpilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Didalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucapnya.