KlikBondowoso.com- Peristiwa penangkapan dr.Lois oleh pihak kepolisian ternyata hanya sebatas untuk mengklarifikasi pernyataannya.
Pihak kepolisian akan segera melakukan klarifikasi karena berpotensi bahaya terhadap kepentigan publik.
dr. Lois Owien telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 12 Juli 2021 lalu, terkait perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19.
Baca Juga: Ada Masalah Usai Final Euro 2020 Inggris vs Italia, Pangeran William Murka
Meski telah menjalani pemeriksaan, dr. Lois justru dibebaskan oleh pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya membebaskan dr. Lois, lantaran sang dokter sudah mengakui kesalahannya.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.