Edhy Prabowo Sah Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

- 15 Juli 2021, 17:47 WIB
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi dihukum 5 tahun penjara
Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi dihukum 5 tahun penjara /Instagram/Berbagai sumber

KlikBondowoso.com- Tidak ada yang berubah dari hukuman jaksa penuntun umum (JPU) yakni 5 tahun kurungan. 

Demikian dengan hasil sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Pihak pengadilan juga secara resmi mencabut hak politik dari Edhy Prabowo setelah terbukti bersalah dan merugikan negara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok-nya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Albertus Usada di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Ramalan Mbah Mijan tentang Indonesia di Tahun 2021, Ada Rintangan yang Penuh Perjuangan

Albertus juga meminta agar Edhy Prabowo ditahan karena perbuatannya dalam kasus ekspor benur yang menerima uang suap sebesar USD77 ribu.

Dia juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Edhy Prabowo dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Pernyataan Kapolres Lumajang Terkait Kekisruhan Acara Adat di Kaki Gunung Semeru

"Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan," ujar dia.

Albertus juga menetapkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah