Biaya Pembuatan dan Perbedaan SIM C yang Sudah Dibagi Tiga Jenis

- 1 Agustus 2021, 22:23 WIB
Simak bagaimana cara perpanjangan SIM online via SINAR.
Simak bagaimana cara perpanjangan SIM online via SINAR. /Foto: Pikiran Rakyat

KlikBondowoso.Com - Selama ini SIM C hanya satu jenis saja. Semuanya ketika mengendarai sepeda motor, maka yang diperlukan adalah membuat SIM C.

Namun saat ini, ada aturan yang diubah. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. SIM C dibagi tiga jenis.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Dikutip KlikBondowoso dari PMJ News, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Baca Juga: SIM C Untuk Pengendara Sepeda Motor Dibagi Menjadi Tiga, Berikut Penggolongannya

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Hal itu berarti bila masyarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI.

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, seperti dilansir KlikBondowoso dari PMJ News, pada 1 Agustus 2021.

Sekadar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Orbea Rallon R5, Sepeda Gunung Seharga Mobil Bekas yang Dicuri Kawasan Pamulang

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.

Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya diatas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah