KlikBondowoso.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baik itu pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil, semua wajib memiliki SIM.
Selama ini yang kita kenal ada SIM A dan SIM B untuk pengendara mobil, baik itu mobil pribadi maupun mobil angkutan, serta SIM C untuk pengendara sepeda motor.
Dilansir dari laman resmi korlantas, saat ini kepolisian Republik Indonesia telah membuat aturan baru tentang pembuatan SIM C di Indonesia.
Baca Juga: Umroh Dibuka, Kemenag Siapkan Skema Vaksinasi
Mulai awal Agustus 2021, SIM C yang akan dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan besarnya kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Berdasarkan aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yaitu perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut penggolongan SIM C.
Baca Juga: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor, Kementerian Kominfo Lakukan Investigasi Internal
1. SIM C biasa digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc ke bawah.