SIM C Untuk Pengendara Sepeda Motor Dibagi Menjadi Tiga, Berikut Penggolongannya

- 28 Juli 2021, 18:13 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

KlikBondowoso.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baik itu pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil, semua wajib memiliki SIM.

Selama ini yang kita kenal ada SIM A dan SIM B untuk pengendara mobil, baik itu mobil pribadi maupun mobil angkutan, serta SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Dilansir dari laman resmi korlantas, saat ini kepolisian Republik Indonesia telah membuat aturan baru tentang pembuatan SIM C di Indonesia.

Baca Juga: Umroh Dibuka, Kemenag Siapkan Skema Vaksinasi

Mulai awal Agustus 2021, SIM C yang akan dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan besarnya kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Berdasarkan aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Ijin Mengemudi (SIM), yaitu perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut penggolongan SIM C.

Baca Juga: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor, Kementerian Kominfo Lakukan Investigasi Internal

1. SIM C biasa digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc ke bawah.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah