KlikBondowoso.com- Pengembangan dan pembangunan di Pulau Komodo yang sempat menjadi perhatian publik kemarin akhirnya mendapat perhatian dari Konvensi Komite Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Unesco menegur pihak pengembang dan pemerintah untuk menghentikan pembangunan di Pulau Komodo pada 31 Juli 2021.
Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang nantinya akan dinilai oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel 'Ditegur UNESCO, Indonesia Diminta Hentikan Seluruh Proyek di Taman Nasional Komodo'.
Pemerintah juga diminta untuk mengirimkan informasi terkait ancaman-ancaman penting lainnya terhadap nilai universal yang luar biasa (OUV) dalam pengembangan Taman Nasional Komodo.
Baca Juga: Berikut Beberapa Konsep Menyimpan Makanan Supaya Awet
Sebagai anggota UNESCO, Indonesia juga telah diminta untuk memasukkan laporan tentang kondisi konservasi Taman Nasional Komodo paling lambat tanggal 1 Februari 2021 lalu.
Pelaksanaan keputusan penghentian juga diserahkan kepada Pusat Warisan Dunia untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi sidang tahun 2022.
Berikut sejumlah hal yang menjadi sorotan pihak Komite Warisan Dunia UNESCO terkait pengembangan Taman Nasional Komodo: