Harun Masiku Sudah Dimasukkan Red Notice Interpol

- 2 Agustus 2021, 21:30 WIB
Interpol Indonesia Terbitkan "red notice" Kepada Harun Masiku
Interpol Indonesia Terbitkan "red notice" Kepada Harun Masiku /Istimewa/

KlikBondowoso.com- Kasus tindak pidana korupsi yang membawa kader PDIP, Harun Masiku terus berlanjut. 

Pihak KPK sampai sekarang belum bisa menangkap Harun Masiku dan meminta pertolongan interpol. 

Pelaksana Tugas (Plt) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pelacakan keberadaan Harun Masiku. Dalam hal ini, lembaga anti-rasuah bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Kemenangan Tim Badminton Ganda Putri di Olimpiade Tokyo 2020

"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tegasnya.

Baca Juga: Syahrini Ulang Tahun, Reino Barack Tulis Pesan Menyentuh Hati

Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah