Putusan KPK Terkait Juliari Batubara Dinilai Ganjil Oleh ICW

- 29 Juli 2021, 17:04 WIB
Dokumentasi - ICW pertanyakan sanksi ringan untuk Firli dari Dewas KPK.
Dokumentasi - ICW pertanyakan sanksi ringan untuk Firli dari Dewas KPK. /Antara/

KlikBondowoso.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disindir oleh sejumlah aktivis korupsi di tanah air. 

Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memberi tuntutan hukuman yang ringan. 

Tuntutan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan ketua KPK yang menyatakan akan menghukum mati koruptor bansos ditengah Pandemi Covid-19. 

Dalam tuntutan JPU KPK, Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan tersebut asih jauh dari kata maksimal dari pasal hukuman.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, dalam artikel 'Juliari Batubara Dituntut Ringan, ICW: JPU KPK Gagal Mewakili Kepentingan Negara dan Korban'.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. 

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sampai Banting Raket, Kekecewaan yang Besar

Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Divisi Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina, menegaskan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x