KlikBondowoso.com- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sampai sekarang berbuntut panjang.
Pihak Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam temuanya telah menyatakan KPK sudah dengan sengaja melanggar maladministrasi 75 pegawai KPK.
KPK diberi waktu oleh Ombudsman untuk mengalihkan 75 oegawai tersebut dengan segera diangkat menjadi ASN.
Dikutip Klik Bondowoso dari Pikiran Rakyat dalam judul artikel 'Tanggapi Temuan Ombudsman Soal KPK, Mardani Ali Sera: Tugas Kepala Negara Menjaga Etika Publik'.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kritisi sikap Presiden serta sejumlah lembaga terkait atas kegaduhan yang terjadi di tubuh KPK.
Mardani Ali Sera menyampaikan pandangannya terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Jumpa Ratchanok Intanon di Babak Gugur Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2021
Pada 19 Mei 2021, Ombudsman menerima laporan dari Tim Advokasi Selamatkan KPK perihal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.