Resmi! Ibu Hamil Diperbolehkan Vaksin Mencegah Gejala Berat Covid-19

- 3 Agustus 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Kemenkes telah memberikan izin bagi ibu hamil untuk vaksinasi.
Ilustrasi ibu hamil. Kemenkes telah memberikan izin bagi ibu hamil untuk vaksinasi. /Pixabay/StockSnap

KlikBondowoso.com- Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Banyak korban meninggal akibat virus jahat tersebut. 

Pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk ibu yang sedang hamil diperbolehkan melakukan vaksinasi untuk mengurangi dampak resiko. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjamin sang ibu dan bayi agar terhindar dari gejala berat Covid-19. 

Dilansir dari PedomanTangerang.com dalam artikel 'Sekarang Ibu Hamil Boleh Divaksin!'. 

"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI drg Widyawati dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Laga Uji Coba Chelsea vs Tottenham Hotspur, Mesin Gol Inggris di Euro 2020 Harry Kane Belum Gabung

Kebijakan ini disahkan melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil.

Penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.( M. Rio Alfin Pulungan/PedomanTangerang.PikiranRakyat.com) 

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah