"Kesehariannya sehat kok gak ada masalah, cuman memang tiap hari dia ini harus minum obat karena punya penyakit bawaan," katanya.
Ia juga menungkapkan, dalam beberapa hari kedepan napi tersebut sudah bisa menghirup udara bebas sejenak, karena adanya penundaan masa tahanan.
Baca Juga: Terkait Tahlilan Pasca Orang meninggal, Inilah Penjelasan Buya Yahya
"Padahal kurang 12 hari lagi sudah bisa bulang karena ada pembantaran untuk dia," katanya.
Sebelumnya, diketahui AWU merupakan napi kasus pencurian hewan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Pria itu merupakan oknum perangkat Desa yang menjadi bagian dari komplotan maling sapi. tugasnya sebagai penunjuk arah.
Ia divonis penjara 6 bulan dan sudah menjalani hukuman selama 3 bulan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Lumajang.***(Rifqi Danwanus/Kabar Lumajang)