KlikBondowoso.com- Pihak kepolisian telah resmi menahan Muhammad Kece Yotuber asal Jawa Barat.
Muhammad Kece berstatus tersangka dan sekarang telah ditahan dalam 20 hari kedepan.
Pihak kepolisian menahannya karena kasus ujaran kebencian dan penistaan agama lewat kontennya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Bahwa penahannya akan berlangsung selama 20 hari. "benar 20 hari kedepan,"ucapnya.
Baca Juga: Skandal Foto Chika JKT48 yang Diduga Kencan dengan UN1TY
Penahannaya merujuk kepada pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 dalam KUHAP yang memungkinakan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Bahkan masa penahanannya bisa diperpanjang sampai 40 hari kedepan.
Sebagai informasi, Muhammad Kece ditangkap dan ditahan karena kasus penistaan agama Islam.
Sehingga berbegai tokoh dan organisasi tertentu melaporkan Muhammad Kece.