Anak Bunuh Ayah Kandung, Karena Tak Dapat Restu Nikah

- 29 Agustus 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi anak bunuh ayah
Ilustrasi anak bunuh ayah /Safrizal

KlikBondowoso.Com - Geger di Rusun Cengkareng sudah mengerucut ke tersangka. Anak bunuh ayah kandung.

Anak berinisial SRA umur 26 tahun. Ayah berusia 70 tahun berinsiia TLG. Anak menusukkan senjata tajam ke ayah kandung sampai akhirnya tewas.

Kejadin itu terjadi pada Jumat 28 Agustus 2021. Tragedi sekitar pukul 13.30 WIB itu, sontak langsung menggemparkan warga sekitar kejadian. Apalagi tempat kejadian perkara (TKP) ada di Rusun Dinas Kebersihan blok B lantai 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi telah mengamankan seorang anak yang menikam ayah kandungnya berinisial TLG hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga pelaku SRA mengalami gangguan jiwa.

"Kejiwaan anak ini terganggu dan hendak kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati hari ini," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Egman, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News, pada Minggu 29 Agustus 2021.

Egman juga menjelaskan, polisi masih menyelidiki motif SRA menikam sang ayah. Namun berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dilakukan lantaran pelaku tidak mendapatkan restu nikah.

"Kami juga belum jelas awal mulanya karena SR ini belum dapat dimintai keterangan," ucapnya.

Baca Juga: Warga Negara Asing Suka Jengkol, Indonesia Ekspor ke Jepang

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Jajak Black Hawk di Baturaja Sumatra Selatan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah