Pimpinan KPK Terbukti Melanggar Etik, Tapi Hanya Dihukum Potong Gaji Rp1,85 juta Perbulan

- 30 Agustus 2021, 14:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KlikBondowoso.Com - Salah seorang pimpinan KPK terbukti melanggar etik. Yakni Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam sidang etik, Pimpinan KPK ini terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Selain itu pimpinan KPK ini terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkarangan ditangani KPK.

Tapi sanksinya hanya dipotong gaji Rp1,85 Juta perbulan. Padahal total penerimaan lebih dari Rp80 Juta perbulan.

Hal itu memantik mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menyoroti sanksi potongan gaji yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat dengan judul berita Sanksi Wakil Ketua KPK Hanya Dipotong Gaji Rp1,85 Juta dari Rp80 Juta per Bulan, Febri Diansyah: Menyedihkan.

Lili Pintauli Siregar diketahui bersalah melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Dalam akun Twitter-nya, Febri Diansyah menyebutkan 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Jo Yong Won King Maker Sosok Pengganti Kim Jong-Un Selanjutnya

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah