Terdakwa Perampok Uang Rakyat Juliari Batubara, Tak Jua Ajukan Banding

- 2 September 2021, 05:17 WIB
Akun yang mengunggah video Juliari Batubara.
Akun yang mengunggah video Juliari Batubara. /Tangkap layar Twitter.com/@idnkeras/

KlikBondowoso.Com - Terdakwa rampok uang rakyat (korupsi) Juliari Batubara, ternyata tak kunjung mengajukan banding usai divonis majelis hakim 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis pada 23 Agustus 2021. Sampai 1 September ternyata tak kunjung ada pengajuan banding.

Karenanya terdakwa garong uang rakyat (korups) yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti dilansir PR Depok dengan judul Tak Jua Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Segera Eksekusi Juliari Batubara.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021.

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali Fikri.

Akan tetapi, Ali mengungkapkan belum mendapatkan informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan untuk menjadi tempat Juliari Batubara akan menjalani hukuman.

Sementara itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Nuno Mendes ke PSG, Pablo Sarabia Didepak ke Sporting Lisbon

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah