Coki Pardede Klasifikasi Pengguna, ICJR Menyerukan Untuk Rehabilitasi

- 3 September 2021, 05:25 WIB
Cuplikan wawancara lama Coki Pardede yang sebut pelawak zaman dulu gemar konsumsi sabu kembali viral.
Cuplikan wawancara lama Coki Pardede yang sebut pelawak zaman dulu gemar konsumsi sabu kembali viral. /Instagram.com/cokipardede666

KlikBondowoso.Com - Komika Coki Pardede atau akrab disapa Reza Pardede kini terjerembab di sunyinya ruang besi tahanan Polda Metro Jaya.

Komika yang akrab bersanding dengan Tretan Muslim ini, diamankan di Cisauk, Tangerang Selatan. Polisi juga menangkap Welly, rekan yang memberi Coki Pardede sabu-sabu.

Welly diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Ditangkap di tempat berbeda dari Coki Pardede.

Welly yang beralamatkan di Bojongsempu, Parung, Bogor, kemarin telah diciduk di salah satu apartemen yang berada di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan.

Ihwal penangkapan Coki Pardede, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan jika Coki Pardede perlu di rehabilitasi.

Selain itu, sedianya hentikan glorifikasi penangkapan pengguna narkotika.

"Coki ditangkap polisi dengan barang bukti sebesar 0,5 gram sabu. Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," tulis ICJR seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari situs resmi ICJR.

Selain itu, lanjut ICJR, untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika, maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki.

Baca Juga: Kelompok Separatis Teroris (KST) Serang Posramil Papua Barat, 4 Prajurit TNI Gugur

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah