Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono, Resmi Tersangka Garong Uang Rakyat, Kekayaannya Rp23,8 M

- 4 September 2021, 11:51 WIB
Penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait kasus korupsi.
Penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait kasus korupsi. /instagram @budhisarwono/

KlikBondowoso.Com - Aksi garong uang rakyat (korupsi), ternyata masih terus menjangkiti Indonesia. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi jadi tersangka penggarong uang rakyat (korupsi).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

"Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari
PMJ NEWS, pada Sabtu 4 September 2021.

KPK melakukan penetaban Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada Jumat 3 September 2021, malam.

"Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bangun Jalan Tak Sesuai Spek Pekerjaan, Bupati Jember Hendy Siswanto Tegur Plt Kadis PU Bina Marga

Baca Juga: Usai 4 TNI AD Gugur, Satgas Nemangkawi Lakukan Penyisiran, Telusuri Senpi di Dalam Tanah

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah