Langgar PPKM Level 3, Holywings Resto and Bar Didenda Administrasi Rp50 Juta

- 7 September 2021, 15:33 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan. /PPID DKI Jakarta

KlikBondowoso.Com - Ketegasan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketegasan nya. Karena melanggar PPKM, ada kafe yang didenda Rp50 Juta.

Adalah Holywings Resto and Bar. Karena melanggar PPKM Level 3, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi.

Holywings Resto and Bar, diberi sanksi tersebut berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta.

Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkap sanksi tersebut diberikan usai rapat evaluasi terkait dengan pelanggaran Holywings Resto and Bar, Kemang yang ditemukan pada Sabtu 4 September 2021 lalu.

"Pada Sabtu lalu, petugas menemukan pelanggaran dari ketentuan pembatasan jam operasional serta kapasitas pengunjung, sehingga tidak adanya jaga jarak pengunjung," kata Arifin, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari jakarta.go.id, pada Selasa 7 September 2021.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan pemberian sanksi kepada pihak manajemen Holywings dilakukan sebagai bentuk efek jera. Sehingga, kedepan tidak dilakukan kembali dan tidak diikuti para pelaku usaha lainnya dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Paru-Paru Bisa Sehat dengan Bahan Mudah dan Murah Didapat, Berikut Resep dari dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Almarhum Syekh Ali Jaber Pernah Berkata Dzikir Ini Ketika Terbangun dari Tidur, Segala Dosa Bisa Terampuni

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah