Baca Juga: Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dibanderol Rp8 Juta di Jual Beli Online
Baca Juga: 3 Pesan Almarhum Syekh Ali Jaber Terkait Al Quran, Nomor Dua Perlu Dihayati
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***