Satgas BLBI, Terbentuk Atas Keppres No 6 tahun 2021, Usut Kerugian Negara Rp110,4 triliun

- 22 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/ /PublicDomainPictures/Pixabay

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. KAI

Baca Juga: Pelajar Jadi Begal, Dibekuk di Bintaro Tangerang Selatan

Kedua Pokja Pelacakan.

Bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri. Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara, Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketiga Pokja Penagihan dan Litigasi.

Bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.

Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” pungkas Menkeu.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah