Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021

- 22 September 2021, 17:15 WIB
Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021
Syarat Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 /klikbondowoso/sholikhul huda

Penumpang juga diminta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama.

Jika tak menggunakan aplikasi peduli lindungi, maka sertifikat vaksin wajib ditunjukkan oleh calon penumpang.

"Kemudian, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya," ungkap Luqman, dalam siaran persnya.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah