KlikBondowoso.com - Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah masih terus memberikan dana bantuan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Bantuan ini diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program PIP merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Ciri Orang yang Bahagia dan Sengsara di Dunia dan Akhirat
Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Juli 2021 kepada lebih dari 8,5 juta siswa.
Sasaran utama bantuan PIP diantaranya:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus