Aliansi BEM SI Beri Waktu 3x24 Jam untuk Jokowi Selesaikan Kasus Internal KPK

- 24 September 2021, 13:30 WIB
KPK
KPK /Kolase foto Instagram/@novelbaswedanofficial.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK didasarkan putusan MA serta
PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi sehingga berpeluang untuk melantik
dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan pada pelaksanaan TWK yang
tidak sah, berkeadilan dan rasional dengan didasarkan pada laporan faktual dari
Komnas HAM dan ORI," sebut BEM SI dan GASAK dalam Surat Terbuka yang diterima Pikiran-rakyat.com pada 23 September 2021.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Untuk Para Suami Agar Semakin Perkasa

Mereka berharap Jokowi berpihak terhadap bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN. Apalagi Jokowi beberapa kali pernah menyampaikan janji soal komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021. JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN."***

 

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah