KlikBondowoso.Com - Azis Syamsuddin Ketua DPR RI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 25 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dijelaskan, pada awalnya Azis sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Adapun Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Lebih jauh Firli mengungkapkan, Azis diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Adapun uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia Berhasil Amankan Pasokan Vaksin Covid-19 yang Diperebutkan Hampir 220 Negara
Baca Juga: 11 Pertanyaan Fiqih Sholat Tuntunan Anak Usia Dini, Salah Satunya 4 Rukun Sholat Berupa Perbuatan