Daftar 37 Rancangan Undang Undang yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- 2 Oktober 2021, 09:00 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Rapat Paripurma DPR RI dengan salah satu agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

KlikBondowoso.Com - Sebanyak 37 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2021.

RUU itu telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah pusat.

Awalnya 33 RUU. Berikutnya ada tambahan empat RUU. Sehingga menjadi 37 RUU yang masuk Prolegnas.

Keempat RUU tambahan itu antara lain, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Memasukkan tiga RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPR,” terang Wakil Ketua Baleg Muhammad Nurdin, dikutip KlikBondowoso.Com dari PMJ News, pada Kamis 30 September 2021.

Adapun RUU yang merupakan usulan pemerintah di antaranya, RUU PAS, RKUHP, dan RUU ITE.

Baca Juga: Resep Obat Ambeien dr. Zaidul Akbar Pakai Rumput Laut dan Pegagan

Baca Juga: Jadwal Indosiar 2 Oktober 2021, Saksikan BRI Liga 1 Bali United FC vs Persikabo 1973

Sementara itu, usulan DPR adalah RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x