Syarat dan Cara Dapat Bantuan BTPKLW Bagi PKL dan Warung Kecil

- 12 Oktober 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

Adapun syarat menerima BT-PKLW adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Sambel Ganja Khas Aceh

1. Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik warung kecil

2. Belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran bantuan PKL dan warung ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Agar langsung dapat diterima oleh masyarakat kecil. maka penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Berikut cara mendapatkan bantuan PKL dan warung:

1. Petugas Polri dan TNI akan mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.

Baca Juga: Atlet PON XX Beri Kado Terindah Untuk Hari Jadi Jawa Timur ke 76

2. PKL dan pemilik warung yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk mengambil BT-PKLW.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: kemenko perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah