Syarat dan Cara Dapat Bantuan BTPKLW Bagi PKL dan Warung Kecil

- 12 Oktober 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

 

KlikBondowoso.com - Pemerintah berikan bantuan usaha kali ini bantuan di berikan kepada PKL dan warung sejumlah 1,2 juta.

Dari situs Kemenko Perekonomian, tujuan utama dari diadakannya program bantuan PKL dan warung ini adalah untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung yang terkena dampak pandemi.

Presiden memberikan penjelasan mengenai bantuan PKL dan warung ini. bahwa adanya program ini diharapkan membantu mendorong para PKL dan pemilik warung agar bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter PT Freeport di Jawa Timur

"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," jelas Jokowi

Program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) ini akan dimulai dengan sasaran awal PKL dan Warung dikawasan Malioboro Yogyakarta.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan warung, atas dampak dari penerapan PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi.

Hal ini berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: kemenko perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x