Jokowi Tegaskan Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Untuk Kepentingan Pertahanan Negara

- 14 Oktober 2021, 12:39 WIB
anggota Komcad
anggota Komcad /Dok. Kemhan/

KlikBondowoso.com - Jokowi menegaskan Komponen Cadangan (Komcad) TNI hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Hal ini disampaikan Jokowo saat Pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Kecamatan Batujajar, Jawa Barat.

“Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa Semua matra TNI baik Darat, laut dan Udara sedang melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista).

Selain itu para ilmuwan dan insinyur negeri ini sedang melakukan penelitian dan pengembangan dari berbagai bidang strategis dan pembangunan (kapal) Fregat buatan Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polisi Mengaku Reflek Membanting Mahasiswa di Tangerang, Jalur Hukum Tetap Berjalan

“Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” katanya.

Menurutnya penetapan Komcad akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut, serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” ucapnya.

Para anggota Komcad tidak aktif setiap hari, setelah penetapan para anggota komcad bisa kembali ke profesi masing-masing. Komcad dikerahkan jika negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang yang akan dimobilisasi Presiden dengan persetujuan DPR.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah