Saat Digrebek di 'Markas', 13 Perusahaan Pinjol Ternyata Pekerjakan 32 Karyawan

- 14 Oktober 2021, 16:19 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat) /HO. Polres Metro Jakarta Pusat/

Baca Juga: Resep Bumbu Dapur yang Membuat Penyakit Panu dan Kanker Bisa Sembuh

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Jakarta Barat.

Terdapat 32 orang karyawan yang bertugas sebagai penagih yang diamankan. Mereka menagih dengan dua metode yakni penagihan secara langsung dan melalui media sosial.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x