Saat Digrebek di 'Markas', 13 Perusahaan Pinjol Ternyata Pekerjakan 32 Karyawan

- 14 Oktober 2021, 16:19 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat) /HO. Polres Metro Jakarta Pusat/

KlikBondowoso.Com - Pernah meminjam uang di aplikasi pinjaman online alias Pinjol?

Ternyata tidak semua perusahaan Pinjol adalah legal. Ada yang bergerak di pinjaman online, dan mereka illegal.

Karena banyak meresahkan, polisi pun akhirnya bertindak. Dari penelusuran data di lapangan, akhirnya 'markas' operasi perusahaan ini dideteksi.

Penggrebekan 'Markas' sebanyak 13 perusahaan Pinjol ini dilakukan di kantor kolektor penyedia jasa penagihan di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.

Dari total 13 perusahaan, 10 diantaranya merupakan perusahaan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi.

"Ada 13 perusahaan aplikasi yang beroperasi di sini, 3 itu legal dan 10 ilegal. Terdiri dari tim analis, tim telemarketing, dan terakhir kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Kamis 14 September 2021.

Kendati demikian, Yusri enggan membeberkan secara rinci nama-nama aplikasi pinjaman online tersebut. Ia menyebut akan mengungkap semuanya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal setelah pemeriksaan. Namun yang jelas, PT ITN ini merupakan bagian kolektor yang menagih peminjam dari perusahaan-perusahaan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Lombok Akan Segera Digunakan Untuk World Superbike (WSBK)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x