KlikBondowoso.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) biasanya digunakan sebagai syarat administrasi dalam mencari pekerjaan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan kedepan sejak tanggal yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
SKCK sejak pandemi bisa diurus secara online. Hal ini agar meminimalisir berkerumun dalam proses antrian pembuatan SKCK.
Baca Juga: Tips Rilekskan Diri Saat Di Kuasai Emosi Negatif, Salah Satunya Cari Lingkungan yang Sehat
Berikut persyaratan membuat SKCK Online:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir