Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek!

- 15 Oktober 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi cara membuat SKCK online
Ilustrasi cara membuat SKCK online /Tangkapan layar/polri.go.id


KlikBondowoso.com - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) biasanya digunakan sebagai syarat administrasi dalam mencari pekerjaan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan kedepan sejak tanggal yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

SKCK sejak pandemi bisa diurus secara online. Hal ini agar meminimalisir berkerumun dalam proses antrian pembuatan SKCK.

Baca Juga: Tips Rilekskan Diri Saat Di Kuasai Emosi Negatif, Salah Satunya Cari Lingkungan yang Sehat

Berikut persyaratan membuat SKCK Online:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah