Perempuan Jadi Tersangka, Diduga Jadi Korban Asusila Oknum Kapolsek di Sulteng

- 19 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

KlikBondowoso.Com - Seorang perempuan tengah berhadapan dengan hukum, dan ditahan oleh polisi ditingkat Polsek.

Saat ditahan ini, ada dugaan seorang perempuan itu menjadi korban asusila. Parahnya dugaan itu mengarah pada oknum kapolsek.

Dugaan ini mengarah pada salah satu kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah.

Seperti dilansir Pikiran Rakyat dengan judul 'Oknum Kapolsek Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Polda Sulteng Dituntut Serius dan Transparan'.

Dugaan itu langsung direspon organisasi perlindungan perempuan Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan, di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Organisasi ini meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk mengusut tuntas.

Direktur LIBU Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir berharap Polda Sulteng melakukan penyidikan secara serius dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

"Jika memang benar terjadi, kami berharap dilakukan penyidikan yang serius dan transparan oleh Polda Sulteng. Jika tidak, maka peristiwa ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) walaupun hanya dilakukan oleh oknum," katanya.

Menurutnya, jika dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parimo tidak tuntas bahkan berhenti di tengah jalan atau tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian akan pudar.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng harus menjatuhkan hukuman berat kepada oknum Kapolsek jika terbukti melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Doa Agar Anak Rajin Belajar dan Jadi Pintar

Baca Juga: WHO Himbau Hal Ini Saat Persiapan Pelajaran Tatap Muka

Dikatakan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan kepada seorang anak perempuan pelaku kejahatan yang ditangkap.

Anak perempuan tu ikini tengah menjalani hukuman dengan mendekam dibalik jeruji besi di salah satu Polsek di Parimo.

"Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Jangan sampai institusi Polri dianggap melindungi anggotanya," ujarnya yang dikutip dari Antara, Senin, 18 Oktober 2021.

Dewi Rana Amir mengatakan bahwa LIBU Perempuan Sulteng akan memastikan untuk mengawal jalannya pengusutan perkara, terutama melindungi korban dari ancaman pihak-pihak tertentu dan enggan buka suara atas insiden memilukan yang dialami korban.

Ia mengingatkan bahwa hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Penting menyediakan rumah aman anak, memulihkan psikologis, melakukan pendampingan hukum dan jaminan keberlangsungan pendidikan kepada korban,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa LIBU Perempuan Sulteng bersedia untuk mendampingi dan melindungi korban selama proses hukum berjalan.

"Jika pihak keluarga melaporkan kepada kami, maka LIBU Perempuan Sulteng akan mendampingi dan melindungi korban selama jalannya proses hukum. Jika sudah ada yang dampingi dan lindungi, maka kami akan saling mendukung," ujarnya.

Ia turut menyatakan jika korban telah memiliki pendamping, maka LIBU Perempuan Sulteng tetap akan mendukung.

Dikatakan bahwa saat ini, Polda Sulteng tengah menyelidiki dugaan tindak asusila oknum Kapolsek di Parimo tersebut. Berbagai bukti tengah dikumpulkan dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan.*** (Mutia Yuantisya/pikiran-rakyat)

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah