Tarif PCR Baru Turun, Jawa Bali Hanya Rp275 Ribu, Luar Jawa Rp300 Ribu

- 27 Oktober 2021, 21:21 WIB
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bandung lakukan tes usap PCR terhadap siswa disalah satu sekolah beberapa waktu lalu.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bandung lakukan tes usap PCR terhadap siswa disalah satu sekolah beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

KlikBondowoso.Com - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu 27 Oktober 2021.

Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat.

Baca Juga: Konsep Keseimbangan (Tawazun) dalam Kesehatan Manusia

Baca Juga: Biodata dan Profil Lucinta Luna

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah