Kemendag : Harga Minyak Goreng Akan Tetap Mengikuti Mekanisme Pasar

- 28 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pixabay/Congerdesign

KlikBondowoso.com - Di beberapa daerah di Indonesia terjadi kenaikan Harga minyak goreng pada akhir bulan Oktober 2021 ini.

Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

Menurut data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 1 mengalami kenaikan sebesar 100 rupiah sehingga menjadi 17.400 rupiah per kilogram.

Baca Juga: Tips Menjernihkan Minyak Goreng Bekas Pakai

Sedangkan rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 2 mengalami kenaikan sebesar 100 rupiah sehingga menjadi 16.900 rupiah per kilogram.

Sementara itu, harga minyak yang berada di daerah-daerah lain tembus hingga 22.000 rupiah per kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.

Baca Juga: PKS Jember Laksanakan Seruan Habib Salim Berbagi 1,7 Juta Sembako Untuk Masyarakat

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah