Bukan 2 Hari Tapi 3 Hari, Masa Berlaku Surat Swab PCR Naik Kereta Api

- 1 November 2021, 07:00 WIB
Ruang keberangkatan Kereta Api Bandara  di Stasiun Tugu Yogyakarta (YK)
Ruang keberangkatan Kereta Api Bandara di Stasiun Tugu Yogyakarta (YK) /Abdul Hakim/PortalBontang/

KlikBondowoso.Com - Pemerintah terus berupaya menekan laju Covid-19. Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Hanya saja ada beberapa perubahan saat ini. Seperti masa berlaku Swab PCR, sebelumnya adalah 2 hari.

Kebijakan baru, dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia untuk masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Swab PCR.

Dimana semula maksimum 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 tahun 2021.

SE tersebut tentang Perubahan Atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Joni, seperti dilansir KlikBondowoso dari PMJ News, pada Senin, 1 November 2021.

Menurut Joni, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Baca Juga: Dampak Mencintai Seseorang Secara Berlebihan Kata Ustad Badrussalam

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x