Sopir Bus Transjakarta yang Meninggal, Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tabrakan di Ciliwung

- 3 November 2021, 16:40 WIB
Kondisi bus TransJakarta ringsek berat akibat tabrakan mau sesama TransJakarta
Kondisi bus TransJakarta ringsek berat akibat tabrakan mau sesama TransJakarta /PMJ News/Denpasar Update

Baca Juga: Mengenal Topeng Konah Bondowoso, Salah Satu Budaya di Ijen Geopark

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, terjadi kecelakaan beruntun antara dua bus Transjakarta di kawasan MT Haryono, Cawang pada Senin pagi, 25 Oktober 2021.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban. Dimana dua di antaranya yang merupakan sopir dan penumpang meninggal dunia, kemudian 5 orang mengalami luka berat dan sisanya mengalami luka ringan.

Seluruh korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah