Baca Juga: Mengenal Topeng Konah Bondowoso, Salah Satu Budaya di Ijen Geopark
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, terjadi kecelakaan beruntun antara dua bus Transjakarta di kawasan MT Haryono, Cawang pada Senin pagi, 25 Oktober 2021.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban. Dimana dua di antaranya yang merupakan sopir dan penumpang meninggal dunia, kemudian 5 orang mengalami luka berat dan sisanya mengalami luka ringan.
Seluruh korban telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.***