Sopir Bus Transjakarta yang Meninggal, Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tabrakan di Ciliwung

- 3 November 2021, 16:40 WIB
Kondisi bus TransJakarta ringsek berat akibat tabrakan mau sesama TransJakarta
Kondisi bus TransJakarta ringsek berat akibat tabrakan mau sesama TransJakarta /PMJ News/Denpasar Update

KlikBondowoso.Com - Setelah sepekan lebih tabrakan maut Bus Transjakarta di halte Cawang, Ciliwung, MT Haryono, akhirnya Polda Metro Jaya sudah bisa mengambil kesimpulan.

Hasil dari seluruh analisa dan penyidikan, Polda Metro Jaya sudah bisa menetapkan siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut.

Sopir bus berinisial J yang tewas dalam insiden tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK. Dimana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir PMJ News, pada Rabu, 3 November 2021.

Yusri menyebut, penyebab utama dari kecelakaan ini bersumber dari human eror. Pengemudi bus Transjakarta yang berada di belakang mengidap penyakit epilepsi.

"Pengemudi bus Transjakarta B73474 ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kasus kecelakaan maut bus Transjakarta tersebut resmi dihentikan lantaran tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut.

"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," jelas Sambodo.

Baca Juga: Cara dan Syarat Menjadi Agen dan Mitra LPG 3 Kg

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x