Tarif Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Bagian 2

- 11 November 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi penarikan pajak
Ilustrasi penarikan pajak /

KlikBondowoso.com - Setelah kita membahas tentang tarif pajak PPh pasal 21 seperti pada ulasan sebelumnya pada bagian 1, kini kita akan membahas tentang PPh Pasal 23 dan pasal 26.

2. Tarif PPh Pasal 23

Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

a. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP

- untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus dikenakan tarif pajak 15 persen

- untuk sewa atas penggunaan harta, jasa dikenakan tarif pajak 2 persen

Baca Juga: Tarif Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Bagian 1

b. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP

- untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus dikenakan tarif pajak 30 persen

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah