KlikBondowoso.com - Setelah kita membahas tentang tarif pajak PPh pasal 21 seperti pada ulasan sebelumnya pada bagian 1, kini kita akan membahas tentang PPh Pasal 23 dan pasal 26.
2. Tarif PPh Pasal 23
Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.
a. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP
- untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus dikenakan tarif pajak 15 persen
- untuk sewa atas penggunaan harta, jasa dikenakan tarif pajak 2 persen
Baca Juga: Tarif Pajak Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) - Bagian 1
b. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP
- untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus dikenakan tarif pajak 30 persen