Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

- 12 November 2021, 23:39 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

KlikBondowoso.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 terus mengalami penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti yang disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis bahwa hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT," katanya dalam akun twitter @cholilnafis, jum'at 12 november 2021.

Baca Juga: MUI Kritisi Pemerintah Terkait Pergeseran Hari Libur Keagamaan Saat Pandemi Covid-19 Mereda

Pasal 5 tentang kekerasan seksual bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) dari korban.

Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka.

"Dasarnya itu legalitas, bukan suka sama suka. Dan juga normanya itu kepantasan, bukan suka sama suka," lanjutnya.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal MUI

Sebelumnya MUI juga meminta kementerian perdagangan untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor minuman yang mengandung etik alkohol (MMEA).

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah