MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal MUI

- 11 Oktober 2021, 11:21 WIB
ilustrasi: vaksinasi
ilustrasi: vaksinasi /pexels.com/Gustavo Fring

KlikBondowoso.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kembali salah satu vaksin dari China halal dan aman digunakan. Vaksin tersebut tak lain adalah vaksin Zifivax.

Dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Produk Vaksin Covid-19 bermerek Zifivax dari Anhui China.

Vaksin Zifivax juga sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, sebelum ditetapkan aman dan halal oleh MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyebut ada beberapa langkah yang dilakukan oleh MUI sebelum penetapan halal.

Baca Juga: Pengakuan Gibran yang Tersesat di Gunung Guntur Ada 'Kampung Jin', Ditawari Makan Mahluk Astral

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," ujar Asrorun, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Sebelumnya vaksin Zifivax telah melalui tahap pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kunjungan lapangan sebelum mendapat sertifikat halal.

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Cara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW yang Benar Menurut Buya Yahya

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x