Densus 88 Tangkap Ahmad Zain, Berikut Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

- 17 November 2021, 20:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dok. MUI /mui.or.id/ /

KlikBondowoso.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi perbincangan publik. Setelah mengeluarkan sikap resminya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 pada 11 november lalu, kini densus 88 menangkap salah satu anggota MUI bernama Dr Ahmad Zain An Najah.

Ahmad Zain An Najah disebut densus 88 sebagai terduga teroris, dan ditangkap pada selasa 16 november 2021.

Penangkapan tersebut tentu mengagetkan berbagai pihak, terutama internal MUI.

Menanggapi berbagai macam pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan membacakan bayan atau penjelasan pada rabu, 17 november 2021.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan aggota komisi fatwa MUI pusat. peran komisi dilingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjelaskan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Dikutip dari laman mui.or.id, Buya Amir mengatakan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah merupakan urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x