Komitmen Fee Proyek Dinas PUPR Antarkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka di KPK

- 19 November 2021, 06:00 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid diperiksa KPK Ri terkait kasus suap dan pengadaan barang di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. /hsu.go.id/

KlikBondowoso.Com - Ada kasus korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW), jadi tersangka. Masalahnya ia menerima Komitmen Fee Proyek Dinas PUPR .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 18 Novemver 2021.

Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, nama dinasnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Dinas PUPRP)

Menurut Firli, Abdul diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.

Kemudian pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati. Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa. Dia juga menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap Dengan Jadwal Pertandingan 19 dan 20 November 2021

Baca Juga: Penjelasan dr. Zaidul Akbar tentang Perempuan Hamil Makan Mangga

"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," katanya.

MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah Direktur CV Hanamas dan Direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tukasnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah