KlikBondowoso.Com - Berikut daftar besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk Provinsi Bali dan Jawa.
Pada 2022 ada kenaikan. Penentuan UMP ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada pun rata-rata kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni sebesar 1,09 persen.
Selain didasari PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan UMP 2022 sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Setiap pemerintah provinsi di Jawa dan Bali telah menentukan besaran UMP 2022 untuk para pekerja sebelum batas penentuan yang ditetapkan pada 21 November 2021.
Baca Juga: Valentino Rossi Gantung Helm Akhir Musim 2021, Berikut Daftar Nama Pembalap MotoGP 2022
Berikut daftar lengkap besaran UMP 2022 khusus wilayah Jawa dan Bali.
- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54