10 Poin PPKM Nataru Dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang Ditandatangani Tito Karnavian

- 24 November 2021, 15:44 WIB
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang  melarang pesta kembang api karena dinilai masih rawan gejolak.
Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang melarang pesta kembang api karena dinilai masih rawan gejolak. /Pixabay/picjumbo

KlikBondowoso.Com - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terbit nstruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini, ditandatangai Tito Karnavian pada Rabu, 24 November 2021.

Isinya terkait aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam Inmendagri diatur sejumlah kebijakan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.

Setidaknya ada 10 poin penting pengaturan di tempat wisata selama PPKM level 3 yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru. Berikut ini aturannya:

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

Baca Juga: Setelah Menikah Ria Ricis Tak Lagi Miliki Aset Hasil Jadi Youtuber, Semua Dimulai Dari Nol

Baca Juga: Tanggapan Atta Halilintar, Di Kalahkan Ria Ricis Jadi Youtuber Nomor Satu di Asia

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x