Disampaikan pihak kampus, NW mengalami pelecehan seksual dan telah dilaporkan kepada fungsionaris Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Brawijaya.
"Pada awal Januari 2020, Novia Widyasari Rahayu melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya kepada fungsionaris FIB UB," kata pihak kampus seperti yang tertulis di lama Instagram Universitas Brawijaya.
Baca Juga: dr. Saddam Ismail : Modal Sayuran Murah Meriah Ini, Hipertensi Hilang, Jantung dan Penglihatan Sehat
Pihak kampus menyebut jika pelaku pelecehan pada NW adalah kakak tingkat mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya berinisial RAW.
Dengan adanya laporan tersebut, ketika itu, FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasusnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, ternyata benar bahwa RAW terbukti bersalah.
Universitas Brawijaya memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW.
Pihak kampus juga mengaku memberikan pendampingan pada NWu dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alasan pihak Univerditas Brawijaya merahasikan kasus dan identitas NW adalah agar korban dapat menjalani proses akademik secara lancar.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat.com)