Alasan Hakim Memvonis Mbah Minto yang Bacok Pencuri Karena Mencoba Menyetrumnya 1 Tahun 2 Bulan

- 18 Desember 2021, 14:28 WIB
Mbah Minto Mengaku Disetrum Pencuri Sebelum Bela Diri, Namun Tetap Ditahan Polisi.
Mbah Minto Mengaku Disetrum Pencuri Sebelum Bela Diri, Namun Tetap Ditahan Polisi. /

Karena sosok Mbah Minto sendiri di masyarakat sangat baik, tidak pernah berbuat hal aneh dan tentunya sosok penyabar.

Untuk itu masyarakat setempat meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada Kakek Kusminto mengingat umurnya yang sudah senja.

"Mbah Minto piyantune alus (orangnya halus), namanya orang halus tapi kalau sampean kasari, nah itu. Diam-diam menghanyutkan," tutur Mahfud tetangga Kusminto, dilansir dari RingtimesBali.

Selain mendapat dukungan dari warga setempat, sejumlah netizen juga turut mendukung kakek 75 tahun ini.

Karena dirasa membela diri dari pencuri yang datang ke kolam ikan dengan membawa alat setrum, hal ini wajar sebab bentuk pembelaan tidak hanya pada jiwa tetapi juga untuk harta.

“Menengok pasal 49 kuhp (pembelaan diri) yg juga dijabarkan atas pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan melampaui batas / berlebihan (noodweer exces). Jka merujuk pasal tsb maka Mbah Minto dibebaskan dri tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” tulis akun @frans_xiz menjelaskan mengenai pasal 49 KUHP.

Baca Juga: Mendadak Vaksin Bondowoso, 9 Warga Terjaring Razia Grebek Vaksinasi di Area Gerbong Maut

Mohon mempertimbangkan pihak @KejaksaanRI atas hukuman buat mbah minto. Sungguh menyedihkan, hukum di indonesia mesih tebang pilih. Sbenarnya adakah UU yg mengatur pembelaan diri jika jiwa terancam??,” tulis akun @Aliragil86.

Mbah Minto sudah meminta banding dari hasil sidang sebelumnya yang mendapatkan vonis dengan hukum dua tahun penjara.

Dan dari hasil sidang kemarin 15 Desember 2021, dia mendapatkan keringanan sepuluh bulan menjadi empat belas bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah