Alasan Hakim Memvonis Mbah Minto yang Bacok Pencuri Karena Mencoba Menyetrumnya 1 Tahun 2 Bulan

- 18 Desember 2021, 14:28 WIB
Mbah Minto Mengaku Disetrum Pencuri Sebelum Bela Diri, Namun Tetap Ditahan Polisi.
Mbah Minto Mengaku Disetrum Pencuri Sebelum Bela Diri, Namun Tetap Ditahan Polisi. /


KlikBondowoso.Com - Mbah Minto menjadi pembahasan netizen saat ini. Sebab PN Demak, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 14 bulan kepadanya.

Sidang itu digelar pada Rabu 15 Desember 2021. Mbah Minto yang memiliki nama lengkap Kasmito, dihukum karena membacok pencuri ikan.

Hakim menilai Mbah Minto terbukti mebacok dan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan.

Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.

Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali. Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan Mbah Minto apakah memahaminya.

Mbah Minto lalu mengiyakan, tapi tetap menyatakan permohonannya.

Usai amar putusan, Sebelum sidang dimulai teman-teman Mbah Minto sudah datang ke PN Demak untuk mendukungnya, mengingat dia adalah orang baik.

Baca Juga: Pisang Agung Lumajang yang Diborong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ternyata Miliki Keistimewaan

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Tangkal Santet Tanpa Mantra Bisa Dilakukan Semua Orang dan Ada dalam Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x